Rabu, 07 September 2016

sosiologi hukum part 1



Hukum dan Solidaritas Dalam Masyarakat

Disini saya akan bercerita tentang hukum dan solidaritas yang ada di masyarakat sekitar saya. Tapi sebelum saya bercerita dan menjelaskan hukum dan solidaritas yang ada di masyarakat sekitar saya mari kita ulas tentang jenis jenis masyarakat dan hukum apa saja yang berlaku di masyarakat itu, karena beda masyarakat beda juga hukum yang berlaku disana.
Menurut Emile Durkheim ,masyarakat dibagi menjadi 2 jenis yakni, Paguyuban dan Patembayan. Mari kita ulas satu per satu.
1.       Masyarakat paguyuban .  ciri –ciri masyarakat ini adalah : satu anggota dengan yang lain memiliki kedekatan yang sangat intim, solidaritas yang sangat kuat. Semua ini dilatar belakangi oleh beberapa aspek , diantaranya adalah: provesi mereka yang sejenis, latar  belakang yang sama sehingga ketika mereka berkumpul topik yang merka bicarakan hampir sama semua sehingga terjalin ketersambungan pembicaraan dan pemikiran.  Jadi masyarakat ini bersifat homogen (sejenis)

Cotoh masyarakat paguyuban adalah masyarakat di pedesaan, dimasyarakat pedesaan solidaritas antar satu orang dan yang lain sangat kuat karena di pedesaan masyarakatnya relatif memiiliki pekerjaan yang sama yakni petani, dan pada umumnya mereka semua meimiliki latar belakang yang sama.

2.       Masyarakat Patembayan. Ciri-ciri masyarakat ini adalah berkumpul di suatu tempat , antara satu dengan lain tidak terlalu erat, mata pencaharian mereka beragam, mereka juga berasal dari latar belakng yang berbeda-beda, hal-hal ini lah yang membuat mereka tidak memiliki  rasa solidaritas yang kuat tidak seperti masyarakat paguyuban , di masyarakat patembayan ini diantara satu sama lain kurang ada rasa saling membutuhkan satu sama lain, mereka cinderung individualisme. Masayarakat ini bersifat heterogen (beragam).
Contoh : masyarakat patenbayam ini bisa mudah kita jumpai pada masyarakat perkotaan, dimasyarkat perkotaan antara satu dengan yang lain cinderung tertutup dan tidak saling membutuhkan, dan solidaritas di masyarakat perkotaan tidak terlalu tinggi, bisa kita ambil contoh pada waktu hari raya idul fitri masyarakat perkotaan tidak bertamu di tetangga sekitar rumah ,mereka memilih pulang kampung atau hanya berkumpul dengan sanak family di rumah saja, mereka tidak keliling bertamu ke tetangga sekitar rumah .



Hukum hukum yang berlaku dimsayararakat paguyuban dan patembaya.
Di masyarakat paguyuban berlaku hukum represif(menggunakan kekerasaan). Hukum ini cinderung menggunakan anarkis atau kekerasan atau menggunakan sanksi yang keras. Hal tersebut muncul karena rasa solidaritas yang sangat kuat , maka dari itu jika salah satu terkena masalah atau musibah semua selalu berpartisipasi, karena mereka merasa ikut meraskan kesusahan yang di alami salah satu anggota yang terkena musibah tersebut. Dan biasanya mereka menyelesaikan masalah ini dengan cara balas dendam.
Contoh kasus : Di desa A ada salah satu warga yang digebuk i oleh desa B, biasanya warga desa A  tidak trima dengan kejadian yang menimpa salah satu warganya tersebut, maka warga desa A berbondong bondong pergi ke desa B untuk membalas dendam atas kejadian yang telah menimpa salah satu dari warga desa A tersebut. Nah hal ini terjadi karena rasa solidaritas antar satu dengan yang lain sangat kuat, sehingga ketika satu mendapat musibah yang lain juga ikut merasakannya.

Hukum yang berlaku di masyarakat patembayan.
Di masyarakat patembayan berlaku hukum Restitutif (pemulihan keadaan).
Maksud dari pemulihan keadaan disini adalah jika terjadi pelanggaran tidak serta merta balas dendam atau main hakim sendiri, tidak ingin membuat pelaku jera dengan hal hal yang anarkis, tapi masayarakat disini biasanya menyerahkan masalah kepada pihak yang berwajib, maksut dari tindakan ini agar supaya kondisi atau suasananya  segera pulih kembali. Hal ini muncul akibat rasa solidaritas di masyrakat patembayan ini rendah sehingga mereka tidak ikut meraskan apa yang dirasakan anggota yang sedang tertimpa musibah, mereka hanya ingin suasana segera pulih kembali dan tidak ricuh.
Contoh kasus :  di perkotaan ketika terjadi kemalingan biasanya warga sekitar yang memergokinya tidak langsung berteriak mencari masa untuk menggebuki maling tersebut tapi biasanya mereka hanya segera melapor ke satpam atau pihak yang berwajib supaya turun tangan untuk menangani masalah ini, disini mencerminkan jika ketika salah satu anggota mendapat musibah mereka terlihat tidak mau campur tangan dan malah melemparkan masalah ke pihak yang berwajib, hal ini muncul akbiat rendahnya rasa solidaritas diantara satu sama lian.
Disini saya juga akan menjelaskan tentang jenis-jenis solidaritas.

a.  Solidaritas Mekanis : adalah solidaritas di masyarakat Paguyuban.
Penjelasan: mekan berarti mesin. Mesin terdiri atas komponen komponen. Kalau ada satu komponen yang hilang maka mesin tersebut tidak akan bisa jalan. Sama seperti di masyarakat , jika ada satu yang terluka atau mendapat musibah maka yang lain juga meraskan, dan keharmonisannya akan hilang, mereka akan bergotong royong membantu masalah yang dihadapi salah satu anggota tersebut, salah satu carnya adalah dengan balas dendam.

b. Solidaritas Organis : adalah solidaritas di masyarakat patembayan.
Penjelasan: solidaritas organis ini diartikan sebagai organ-organ yang mandiri(sediri-sendiri). Di masyarakat patembayan ini mereka merasa bisa sendiri tanpa bantuan anggota yang lainnya. Rasa saling membutuhkan diantara satu sama lainnya sangat rendah , salah satu faktor nya adalah karena solidaritas yang rendah, dan bisa juga dipicu karena masyarakat patembayan ini biasanya kita jumpai di per kotaan , dan berasal dari ekonomi menengah keatas, mereka biasanya mengandalkan uang mereka untuk menghadapi maslah yang di hadapi .
Seperti contoh ketika ada yang miniggal dunia, masyarkat perkotaan biasanya menyewa jasa pemakaman untuk mengurus pemakamn jenazah. Beda spereti masyarakat paguyuban, biasanya mereka begrotong royong untuk mengurus jenasah sampai dimakamkan, bahkan biasanya yang rumah nya dekat bergotong royong membantu di rumah duka sampai tujuh hariannya.

Dari penjelasan diatas, Emile Durkheim menyimpulkan dari masyarakat yang telah dibagi itu yaitu, hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat. Jadi hukum di tiap-tiap masyarkat itu berbeda-beda tergantung solidaritas yang ada pada masyarkat tersebut.

HUKUM DAN SOLIDARITAS DI MASYARAKAT RUMAH SAYA.
Di masyarakat sekitar rumah saya ada aturan bahwa tidak boleh membuka warung yang mejual miras(minuman keras). Hal ini dibuat supaya tidak ada kericuan di masyarakat, karena jika ada warung yang menjual minuman keras akan membuat pemuda-pemuda memiliki kebiasaan buruk yang bisa merugikan dirinya sendiri dan juga bisa merugikan lingkungan sekitar, misalnya ketika para pemda terpengaruh minuman keras (alkohol) biasanya ketika mereka terpancing emosinya akan berkelahi karena emosi yang tidak stabil ketika terpengaruh minuman keras(alkohol) dan kejadian ini bisa mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Ketika masyarakat membuat aturan ini pihak-pihak yang ingin membuat warung yang ada mirasnya tidak berani lagi karena takut mendapat sanksi dari masyarakat, biasanya sanksi moral yakni biasanya dijadikan bahan omongan warga , dan yang paling buruk adalah warung tersebut di tutup paksa oleh masyarkat sekitar. Sebagai contoh, dulu di dekat rumah saya ada seorang yang ingin mendirikan warung yang ada mirasnya, berita ini sangat cepat sampai di teling para warga, ketika warung itu masih dalam proses pembuatan ,  warung itu sontak menjadi bahan pembicaraan masyarakat, karena si pemilik tau dan mendengar  jika masyarkat sekitar tidak memperbolehkan warung yang menjual miras, maka pembuatan warung itu tidak di selesaikan karene suatu usaha yang tidak di dukung oleh masyarakat sekitarnya tidak akan berjalan dengan lancar dan tentram. Dan si pemilik sendiri kedepannya akan jadi bahan pembicaraan negatif masyarakat sekitar.
 Disini membuktikan bahwa solidaritas masyarkat bisa mencegah hal-hal buruk yang akan terjadi di masyarakat tersebut.  Solidaritas dan hukum seperti ini biasa kita jumpai di masyarakat paguyuban , karena solidaritas di masyarkat paguyuban sangat kuat dan mereka menganut hukum represif atau hukum yang sanksinya sangat keras dan biasanya dengan tindakan ke anarkisan.
Selain miras bisa membuat ketentraman masyarakat terganggu, pengkonsumsian dan penjual belian miras juga dilarang pihak yang berwajib.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) mengatur mengenai maslah penyalahgunaan Minuman Keras(Khamar), alkohol atau tindak pidana minuman keras yang tersebar dalam pasal 300; pasal 492; pasal 536; pasal 537; pasal 538; pasal 539 KUHP. Adapun bunyi pasala-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Pasal 300 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- di hukum :
1.       Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum minuman-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk.
2.       Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk sesorang anak yang umurnya di bawah 18 tahun.
3.       Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan
4.       Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah dihukum penajra selama-lamanya tujuh tahun
5.       Kalau perbuatan itu menyebabkan orang mati, sitersalah dihukum penajra salama-lamanya sembilan tahun.
6.       Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatan ia dapat dipecat dari pekerjaan itu.
Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan secara singkat bahwa agar supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang yang menjual atau memberi minuman-minuman keras itu harus mengetahui nahwa orang yang membeli atau diberi minuman itu harus telah kelihatan nayta mabuk, kalau tidak, tidak dapat dikenakan pasal ini.
Berikut ini tanda-tanda orang yang mabuk :
1.       Dari mulutnya keluar nafas yang berbau alkohol(minuman keras).
2.       Langkah jalannya sempoyongan (tidak tegap).
3.       Bicaranya tak karuan (kacau), dan tidak tegas.
Adapun yang dimaksdu menyerahkan dalam pasal ini adalah menyajikan minuman di suatu tempat dan minum di tempat itu juga, sehingga perbuatan yang membawa akibat segera diminum oleh orang yang bersangkutan . pasal ini dikenakan kepada orang yang membat mabuk anak di bawah umur, semua tindakan-tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman keras. Untuk ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 300 ayat (3), yakni tindak pidana yang menyebabkan korban itu mati. Pada tindak pidana tersebut, yang dapat meningal dunia itu ialah :
1.       Korban sendiri, yakni ornag yang dipaksa untuk minuman minuman yang sifatnya memabukkan;
2.       Salah seorang dai pelaku, yakni mislanya korban dari moodwear yang dilakukan oleh orang yang dipaksa minuman minuamn yang sifatnya mamabukkan;
3.       Orang lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang bersangkutan, yakni  misalnya yang telah menjadi korban sebagi akibat perilaku orang yang berada dalam keadaan mabuk.

b.      Pasal 492 KUHP
1)      Barang siapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan orang lain maupun sesuatu perbuatan yang harusdijalankan dengan hati-hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,-
2)       Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi lewat satu tahun sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah karena pelanggran serupa itu juga atau lantaran pelnggaran yang diterangkan dalam pasal 536  maka ia dihukum kurungan selama-lamanya dua minggu.

Dapat disimpulkan bahwa dari ketentuan pasal ini bahwa orang (si tersalah) supaya dapat dikenakan sanksi pidana harus dibuktikan bahwa mabuk di tempat umum, merintangi jalan atau lalu lintas dan mengganggu keamanan orang lain. Mabuk adalah sauatu keadaan dimana seseorang tidak dapat menguasai lagi pancaindranya atau anggota badannya, yang diakibatkan oleh minuman yang mengandul alkohol.
Maka dari itu kenapa warga sekitar rumah saya tidak mengijinkan dibukanya warung yang menjual alkohol(minuman keras) adalah supaya tidak mengganggu ketertiban masyarakat, karena orang yang mabk itu berada pada kondisi yang tidak bisa mengontrol tubuhnya sendiri, jadi sangat mungkin jika orang orang yang mabuk itu akan mengganggu letertiban dan membuat kericuhan.  Yang dimaksut mengganggu ketertiban diisni adalah misalnya melempar-lemparkan batu kepada orang-orang, mengancam keselamatan orang lain mislanya berkendara pada saat mabuk dan lain sebagainya. Dan dapat disimpulkan solidaritas dan hukum yaang kuat bisa membuat takut para pelaku pelaku atau oknum-oknum yang ingin berbuat tidak baik.

betty wulandari/ hes III A/ sosiologi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar