Hukum
dan Solidaritas Dalam Masyarakat
Disini saya akan
bercerita tentang hukum dan solidaritas yang ada di masyarakat sekitar saya.
Tapi sebelum saya bercerita dan menjelaskan hukum dan solidaritas yang ada di
masyarakat sekitar saya mari kita ulas tentang jenis jenis masyarakat dan hukum
apa saja yang berlaku di masyarakat itu, karena beda masyarakat beda juga hukum
yang berlaku disana.
Menurut Emile Durkheim
,masyarakat dibagi menjadi 2 jenis yakni, Paguyuban dan Patembayan. Mari kita
ulas satu per satu.
1.
Masyarakat paguyuban . ciri –ciri masyarakat ini adalah : satu
anggota dengan yang lain memiliki kedekatan yang sangat intim, solidaritas yang
sangat kuat. Semua ini dilatar belakangi oleh beberapa aspek , diantaranya
adalah: provesi mereka yang sejenis, latar
belakang yang sama sehingga ketika mereka berkumpul topik yang merka
bicarakan hampir sama semua sehingga terjalin ketersambungan pembicaraan dan
pemikiran. Jadi masyarakat ini bersifat
homogen (sejenis)
Cotoh masyarakat paguyuban
adalah masyarakat di pedesaan, dimasyarakat pedesaan solidaritas antar satu
orang dan yang lain sangat kuat karena di pedesaan masyarakatnya relatif memiiliki
pekerjaan yang sama yakni petani, dan pada umumnya mereka semua meimiliki latar
belakang yang sama.
2.
Masyarakat Patembayan. Ciri-ciri
masyarakat ini adalah berkumpul di suatu tempat , antara satu dengan lain tidak
terlalu erat, mata pencaharian mereka beragam, mereka juga berasal dari latar
belakng yang berbeda-beda, hal-hal ini lah yang membuat mereka tidak memiliki rasa solidaritas yang kuat tidak seperti
masyarakat paguyuban , di masyarakat patembayan ini diantara satu sama lain
kurang ada rasa saling membutuhkan satu sama lain, mereka cinderung
individualisme. Masayarakat ini bersifat heterogen (beragam).
Contoh : masyarakat
patenbayam ini bisa mudah kita jumpai pada masyarakat perkotaan, dimasyarkat
perkotaan antara satu dengan yang lain cinderung tertutup dan tidak saling
membutuhkan, dan solidaritas di masyarakat perkotaan tidak terlalu tinggi, bisa
kita ambil contoh pada waktu hari raya idul fitri masyarakat perkotaan tidak
bertamu di tetangga sekitar rumah ,mereka memilih pulang kampung atau hanya
berkumpul dengan sanak family di rumah saja, mereka tidak keliling bertamu ke
tetangga sekitar rumah .
Hukum hukum yang berlaku dimsayararakat
paguyuban dan patembaya.
Di masyarakat
paguyuban berlaku hukum represif(menggunakan kekerasaan). Hukum ini cinderung
menggunakan anarkis atau kekerasan atau menggunakan sanksi yang keras. Hal
tersebut muncul karena rasa solidaritas yang sangat kuat , maka dari itu jika
salah satu terkena masalah atau musibah semua selalu berpartisipasi, karena
mereka merasa ikut meraskan kesusahan yang di alami salah satu anggota yang
terkena musibah tersebut. Dan biasanya mereka menyelesaikan masalah ini dengan
cara balas dendam.
Contoh kasus : Di desa A ada salah satu warga
yang digebuk i oleh desa B, biasanya warga desa A tidak trima dengan kejadian yang menimpa salah
satu warganya tersebut, maka warga desa A berbondong bondong pergi ke desa B
untuk membalas dendam atas kejadian yang telah menimpa salah satu dari warga
desa A tersebut. Nah hal ini terjadi karena rasa solidaritas antar satu dengan
yang lain sangat kuat, sehingga ketika satu mendapat musibah yang lain juga
ikut merasakannya.
Hukum yang berlaku di masyarakat patembayan.
Di masyarakat patembayan berlaku hukum
Restitutif (pemulihan keadaan).
Maksud dari pemulihan keadaan disini adalah
jika terjadi pelanggaran tidak serta merta balas dendam atau main hakim
sendiri, tidak ingin membuat pelaku jera dengan hal hal yang anarkis, tapi
masayarakat disini biasanya menyerahkan masalah kepada pihak yang berwajib,
maksut dari tindakan ini agar supaya kondisi atau suasananya segera pulih kembali. Hal ini muncul akibat
rasa solidaritas di masyrakat patembayan ini rendah sehingga mereka tidak ikut
meraskan apa yang dirasakan anggota yang sedang tertimpa musibah, mereka hanya
ingin suasana segera pulih kembali dan tidak ricuh.
Contoh kasus :
di perkotaan ketika terjadi kemalingan biasanya warga sekitar yang
memergokinya tidak langsung berteriak mencari masa untuk menggebuki maling tersebut
tapi biasanya mereka hanya segera melapor ke satpam atau pihak yang berwajib
supaya turun tangan untuk menangani masalah ini, disini mencerminkan jika
ketika salah satu anggota mendapat musibah mereka terlihat tidak mau campur
tangan dan malah melemparkan masalah ke pihak yang berwajib, hal ini muncul
akbiat rendahnya rasa solidaritas diantara satu sama lian.
Disini saya juga akan menjelaskan tentang
jenis-jenis solidaritas.
a. Solidaritas Mekanis : adalah solidaritas di masyarakat Paguyuban.
Penjelasan: mekan berarti mesin. Mesin terdiri
atas komponen komponen. Kalau ada satu komponen yang hilang maka mesin tersebut
tidak akan bisa jalan. Sama seperti di masyarakat , jika ada satu yang terluka
atau mendapat musibah maka yang lain juga meraskan, dan keharmonisannya akan
hilang, mereka akan bergotong royong membantu masalah yang dihadapi salah satu
anggota tersebut, salah satu carnya adalah dengan balas dendam.
b. Solidaritas Organis : adalah solidaritas di
masyarakat patembayan.
Penjelasan: solidaritas organis ini diartikan
sebagai organ-organ yang mandiri(sediri-sendiri). Di masyarakat patembayan ini
mereka merasa bisa sendiri tanpa bantuan anggota yang lainnya. Rasa saling
membutuhkan diantara satu sama lainnya sangat rendah , salah satu faktor nya
adalah karena solidaritas yang rendah, dan bisa juga dipicu karena masyarakat
patembayan ini biasanya kita jumpai di per kotaan , dan berasal dari ekonomi
menengah keatas, mereka biasanya mengandalkan uang mereka untuk menghadapi
maslah yang di hadapi .
Seperti contoh ketika ada yang miniggal dunia,
masyarkat perkotaan biasanya menyewa jasa pemakaman untuk mengurus pemakamn
jenazah. Beda spereti masyarakat paguyuban, biasanya mereka begrotong royong
untuk mengurus jenasah sampai dimakamkan, bahkan biasanya yang rumah nya dekat
bergotong royong membantu di rumah duka sampai tujuh hariannya.
Dari penjelasan diatas, Emile Durkheim
menyimpulkan dari masyarakat yang telah dibagi itu yaitu, hukum adalah cerminan
solidaritas masyarakat. Jadi hukum di tiap-tiap masyarkat itu berbeda-beda
tergantung solidaritas yang ada pada masyarkat tersebut.
HUKUM DAN SOLIDARITAS DI MASYARAKAT RUMAH
SAYA.
Di masyarakat
sekitar rumah saya ada aturan bahwa tidak boleh membuka warung yang mejual
miras(minuman keras). Hal ini dibuat supaya tidak ada kericuan di masyarakat,
karena jika ada warung yang menjual minuman keras akan membuat pemuda-pemuda
memiliki kebiasaan buruk yang bisa merugikan dirinya sendiri dan juga bisa
merugikan lingkungan sekitar, misalnya ketika para pemda terpengaruh minuman
keras (alkohol) biasanya ketika mereka terpancing emosinya akan berkelahi
karena emosi yang tidak stabil ketika terpengaruh minuman keras(alkohol) dan
kejadian ini bisa mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Ketika masyarakat
membuat aturan ini pihak-pihak yang ingin membuat warung yang ada mirasnya
tidak berani lagi karena takut mendapat sanksi dari masyarakat, biasanya sanksi
moral yakni biasanya dijadikan bahan omongan warga , dan yang paling buruk
adalah warung tersebut di tutup paksa oleh masyarkat sekitar. Sebagai contoh,
dulu di dekat rumah saya ada seorang yang ingin mendirikan warung yang ada
mirasnya, berita ini sangat cepat sampai di teling para warga, ketika warung
itu masih dalam proses pembuatan ,
warung itu sontak menjadi bahan pembicaraan masyarakat, karena si
pemilik tau dan mendengar jika masyarkat
sekitar tidak memperbolehkan warung yang menjual miras, maka pembuatan warung
itu tidak di selesaikan karene suatu usaha yang tidak di dukung oleh masyarakat
sekitarnya tidak akan berjalan dengan lancar dan tentram. Dan si pemilik
sendiri kedepannya akan jadi bahan pembicaraan negatif masyarakat sekitar.
Disini membuktikan bahwa solidaritas masyarkat
bisa mencegah hal-hal buruk yang akan terjadi di masyarakat tersebut. Solidaritas dan hukum seperti ini biasa kita
jumpai di masyarakat paguyuban , karena solidaritas di masyarkat paguyuban
sangat kuat dan mereka menganut hukum represif atau hukum yang sanksinya sangat
keras dan biasanya dengan tindakan ke anarkisan.
Selain miras bisa
membuat ketentraman masyarakat terganggu, pengkonsumsian dan penjual belian
miras juga dilarang pihak yang berwajib.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
mengatur mengenai maslah penyalahgunaan Minuman Keras(Khamar), alkohol atau
tindak pidana minuman keras yang tersebar dalam pasal 300; pasal 492; pasal
536; pasal 537; pasal 538; pasal 539 KUHP. Adapun bunyi pasala-pasal tersebut
adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 300 KUHP:
Dengan hukuman
penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- di
hukum :
1.
Barang siapa dengan sengaja
menjual atau menyuruh minum minuman-minuman yang memabukkan kepada seseorang
yang telah kelihatan mabuk.
2.
Barang siapa dengan sengaja
membuat mabuk sesorang anak yang umurnya di bawah 18 tahun.
3.
Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang
memabukkan
4.
Kalau perbuatan itu menyebabkan
luka berat pada tubuh, sitersalah dihukum penajra selama-lamanya tujuh tahun
5.
Kalau perbuatan itu menyebabkan
orang mati, sitersalah dihukum penajra salama-lamanya sembilan tahun.
6.
Kalau si tersalah melakukan
kejahatan itu dalam jabatan ia dapat dipecat dari pekerjaan itu.
Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan
secara singkat bahwa agar supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang
yang menjual atau memberi minuman-minuman keras itu harus mengetahui nahwa
orang yang membeli atau diberi minuman itu harus telah kelihatan nayta mabuk,
kalau tidak, tidak dapat dikenakan pasal ini.
Berikut ini tanda-tanda orang yang mabuk :
1.
Dari mulutnya keluar nafas yang
berbau alkohol(minuman keras).
2.
Langkah jalannya sempoyongan
(tidak tegap).
3.
Bicaranya tak karuan (kacau), dan
tidak tegas.
Adapun yang dimaksdu menyerahkan dalam pasal
ini adalah menyajikan minuman di suatu tempat dan minum di tempat itu juga,
sehingga perbuatan yang membawa akibat segera diminum oleh orang yang
bersangkutan . pasal ini dikenakan kepada orang yang membat mabuk anak di bawah
umur, semua tindakan-tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman keras. Untuk
ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 300 ayat (3), yakni tindak pidana yang
menyebabkan korban itu mati. Pada tindak pidana tersebut, yang dapat meningal
dunia itu ialah :
1.
Korban sendiri, yakni ornag yang
dipaksa untuk minuman minuman yang sifatnya memabukkan;
2.
Salah seorang dai pelaku, yakni
mislanya korban dari moodwear yang dilakukan oleh orang yang dipaksa minuman
minuamn yang sifatnya mamabukkan;
3.
Orang lain yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan tindak pidana yang bersangkutan, yakni misalnya yang telah menjadi korban sebagi
akibat perilaku orang yang berada dalam keadaan mabuk.
b.
Pasal 492 KUHP
1)
Barang siapa yang sedang mabuk,
baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam
keamanan orang lain maupun sesuatu perbuatan yang harusdijalankan dengan
hati-hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain
dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
375,-
2)
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu
belum lagi lewat satu tahun sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si
tersalah karena pelanggran serupa itu juga atau lantaran pelnggaran yang
diterangkan dalam pasal 536 maka ia
dihukum kurungan selama-lamanya dua minggu.
Dapat disimpulkan
bahwa dari ketentuan pasal ini bahwa orang (si tersalah) supaya dapat dikenakan
sanksi pidana harus dibuktikan bahwa mabuk di tempat umum, merintangi jalan
atau lalu lintas dan mengganggu keamanan orang lain. Mabuk adalah sauatu
keadaan dimana seseorang tidak dapat menguasai lagi pancaindranya atau anggota
badannya, yang diakibatkan oleh minuman yang mengandul alkohol.
Maka dari itu
kenapa warga sekitar rumah saya tidak mengijinkan dibukanya warung yang menjual
alkohol(minuman keras) adalah supaya tidak mengganggu ketertiban masyarakat,
karena orang yang mabk itu berada pada kondisi yang tidak bisa mengontrol
tubuhnya sendiri, jadi sangat mungkin jika orang orang yang mabuk itu akan
mengganggu letertiban dan membuat kericuhan.
Yang dimaksut mengganggu ketertiban diisni adalah misalnya
melempar-lemparkan batu kepada orang-orang, mengancam keselamatan orang lain
mislanya berkendara pada saat mabuk dan lain sebagainya. Dan dapat disimpulkan
solidaritas dan hukum yaang kuat bisa membuat takut para pelaku pelaku atau
oknum-oknum yang ingin berbuat tidak baik.
betty wulandari/ hes III A/ sosiologi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar