Rabu, 07 Desember 2016

Tanggal 1 Desember saya melaksanakan uts mata kuliah Sosiologi Hukum, kebetulan jawaban saya kemarin kurang lengkap dan perlu dilengkapi lagi, sekarang saya akan melengkapi jawaban saya kemarin.

Dari kasus yang diberikan bu Zulfa kepada saya kemarin tentang aksi warga yang memergoki seorang Ketua DPRD yang sedang mesum dengan seorang wanita, dan keduanya didenda dengan masing-masing membayar 50 sak semen, saya lebih condong mengaplikasikannya ke teori Emile Durkheim tentang pemetaan masyarakat, kasus ini lebih condong ke masyrakat paguyuban. 

Kenapa saya mengatakan ke masyarakat patembayan? Karena dilihat daei solidaritas mereka ketika membuntuti pelaku dan akhirnya memergoki mereka berbuat mesum bisa dilihat begitu sangat eratnya solidaritas diantara mereka. Mereka melakukan hal ini karena mereka melarang tindaka asusila di lingkungan mereka, karena mereka menganggap hal ini sangat meresahkan mereka dalam kehidupan bermasyarakat, ciri inilah yang selalu ada dalam masyarakat paguyuban, berbeda dengan masyarakat patembayan yang mereka cenderung acuh dengan apa-apa yang dilakukan warga sekitarnya.

Hukum yang digunakanpun juga hukum yang dianut masyarakat paguyuban yakni hukum Represif (menggunakan kekerasan). Karena bisa dilihat bahwa warga sekitar berbondong-bondong ke lokasi kejadian berupaya untuk mengahakimi kedua pelaku mesum tersebut. Hukum represif ini muncul karena kuatnya rasa solidaritas diantara mereka semua. Karena mereka yang bukan hanya tetangga sekitar tkp juga merasa jijik merasa resah akibat ulah kedua pelaku tersebut.

Selain itu, dilihat dari solidaritasnya, kasus ini termasuk ke solidaritas mekanis, karena jika ada beberapa warga yang terganggu akibat kasus ini maka yang lain juga merasa terganggu karena kuatnya solidaritas dari mereka semua. Maka dari itu mereka berbondong bendong menangkap suatu hal yang mengganggu ketentraman mereka semua.

Selain masuk ke lingkup masyarakat patembayan, kasus ini juga termasuk kasus yang masuk ke materi kaidah. Kasus ini termasuk melanggar kaidah kesusilaan, kaidah kesusilaan adalah kaidah yang bersumber dari hati nurani itu, mengenai baik buruknya apa-apa yang kita lakukan. 

Kedua orang pelaku mesum ini terkalahkan oleh hawa nafsu mereka, hati nurani mereka terkalahkan oleh nafsu mereka. Mereka tau jika perbuatan mereka itu salah tapi nafsu telah mengalahknnya. Dan akibatnya masyarakatlah yang menghukum mereka, walaupun mereka sudah di beri denda dengan membayar masing-masing 50sak semen. Tapi setelah kejadian itu pasti rasa malu mereka akan teringat seumur hidup mereka karena penggrebekan itu, dan setelah itu mereka akan menjadi bahan gunjingan masyarakat dan bisa juga akan dikucilkan masyarakat.