Minggu kemarin mendapat tugas dari Bu Zulfa untuk membuat artikel tentang mematuhi suatu aturan dan apa alasan kita mematuhi aturan itu. Tapi sebelum saya memberikan contoh apa saja aturan yang saya patuhi dan apa alasan saya mematuhi aturan tersebut, saya akan mengulas terlebih dahulu tentang materi yang diberikan Bu Zulfa minggu lalu tentang Alasan Orang Mematuhi Hukum.
Ada 3 alasan kenapa seseorang itu mematuhi hukum.
Alasan yang pertama, seseorang mematuhi hukum karena sekedar tau hukum itu ada dan harus dipatuhi atau karena hukumnya sudah diberlakukan sedemikian rupa.
Misalnya bisa kita ambil contoh, ketika kita berkendara sepeda motor atau roda dua kita selalu disebelah kiri, kita mematuhi aturan ini karena kita sudah tau bahwa memang aturan itu sudah diberlakukan sedemikian rupa seperti itu.
Alasan yang kedua, seseorang mematuhi hukum karena sesuai keyakinannya, keyakinan yang dimaksud disini adalah tentang agama.
Misalnya, kita takut mencuri karena mencuri merupakan tindak pidana dam kita bisa mendapatkan sanksi hukum, tetapi selain alasan itu, di agama tindakan mencuri adalah tidak diperbolehkan. Maka, selain kita takut dengan hukuman di dunia, kita juga takut dengan hukuman di akhirat kelak.
Alasan yang ketiga, seseorang mematuhi hukum karena takut terhadap sanksi yang diberikan.
Misalnya, seseorang tidak mau menjadi bandar narkoba karena dia takut dengan sanksi yang akan didapatkannya. Sanksi disini adalah sanksi yang diberlakukan di dunia bukan di akhiratnya.
Berikutnya saya akan menceritakan pengalaman saya dan beberapa pengalaman teman-teman saya tentang hal mematuhi hukum beserta alasan kenapa saya mematuhi aturan itu.
1. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Saya mematuhi aturan hukum ini karena saya tau aruran ini sudah diberlakukan sedemikian. Jadi sudah secara otomatis saya mematuhinya.
2. Pada suatu hari ketika saya solat di masjid, ada sebuah jam tangan tertinggal di jendala masjid, sebenarnya jika saya mau mengambilnya atau bisa dibilang itu mencuri,tidak ada satupun orang yang disana, tapi saya takut karena di agama saya melarang tindakan tersebut. Selain tindakan tersebut dilarang oleh hukum positif di Negara kita, tindakan itu juga dilarang di agama kita.
3. Mengenakan rok, jilbab dan baju yang sopan ketika di kampus saya. Saya mematuhi aturan ini karena saya sudah tau aturan ini memang sudah diberlakukan sedemikian rupa dan harus dipatuhi semua mahasiswi yang kuliah disini. Tetapi selain dengan alasan itu, saya juga takut dengan sanksi yang akan saya terima jika melanggar hukum ataran ini. Dulu saya pernah ke kampus mengenakan jelana jeans (jelana pensil). Meskipun atasan atau baju yang saya kenakan itu longgar dan panjang tetapi ketika saya berjalan, saya sperti menjadi sorotan mahasiswa dan mahasiswi lain, dan disitu saya menjadi malu dan tidak pernah lagi mengulang mengenakan celana jeans di kampus.
4. Membawa SIM,surat-surat kendaraan dan perlengkapan berkendara yang lain ketika menaiki kendaran bermotor. Saya mematuhi aturan ini karena takut dengan sanksinya, misalnya akan mendapat sanksi denda juga bisa dengan sanksi kurungan.
5. Saya pernah berjualan online. Ketika konsumen saya bertanya tentang kualitas barng yang saya jual, saya tidak berani berkata “barangnya pasti bagus 100%”. Karena terkadang apa yang ada digambar tidak sesuai dengan aslinya. Jika saya bilang seperti tadi, berarti saya sama saja menipu konsumen saya. Saya tidak mau melakukan hal tersebut. Karena saya takut pada Allah. Karena hal tersebut dilarang oleh agama saya. Dan uang hasil menipu tidak akan berkah. Selain itu, penipuan juga termasuk tindakan pidana yang ada sanksi hukumnya.
6. Menghina, melecehkan seseorang di sosial media, saya tidak berani melakukan hal itu karena saya takut akan sanksi hukumnya. Karena sekarang sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat kita jika kit tidak hati-hati dlam menggunakan media soaial kita. Misalanya kita tidak suka sama seseorang lalu kita menjelek-jelekkannya di media sosial, kiya bisa terjerat UU teentang ITE jika orang yang kita hina itu melaporkan ke pihak brwajib.
7. Temanku Lusiana , dia kos di daerah selatan kampus,dia ke kampus dengan kendaraan bermotor, ketika dia berangkat ke kampus, dia selalu menyebrang jalan dari gang tempat dia kos untuk menuju ke timur ke arah kampus, sebenarnya jika dia mau dia bisa saja dari gang kosannya langsung ke timur menuju arah kampus melawan arus lalu lintas tanpa menyebrang terlebih dahulu. Tapi dia tau bahwa tidak boleh berkendara melawan arus lalu lintas, dia mau menyebrang dulu karena dia tau tentang aturan itu.
8. Teman saya yang rumahnya juga plosokandang. Ketika dia pergi kampus, dia juga selalu mengenakan helm. Walaupun jarak rumahnya ke kampus sangat dekat. Tapi dia sudah tau jika seseorang yang berkendara sepeda motor harus menggunakan kelengkapan berkendara, salah satunya adalah helm. Jadi dia mau menggunakan helm karena dia sudah tau tentang aturan ini.
9. Teman saya cowok tidak berani menggunakan kaos dan celana sobek-sobek ke kampus karena dia takut mendapat hukuman. Karena dulu ada teman saya yang menggunakan celana sobek-sobek ke kampus lalu ketika di kelas dia ditegur oleh dosen yang mengajar. Dia takut dikenai hukuman dari dosen atau pihak kampus karena memang tidak dibolehkan berpakaian seperti itu pada saat perkuliahan.
10. Orang tua dari salah satu teman saya yang biasanya menjadi calo dalam perpanjangan stnk, pembuatan SIM , dia sekarang tidak berani karena sekarang hal semacam ini bisa dikategorikan pungli dam bisa dikenai hukuman. Kasus ini masuk mematuhi hukum karena sanksi.
11. Teman saya ketika beradaa di kantin kejujuran, ketika dia ingin mengambil makanan yang tidak sesuai jumlah nominal uangnya dia takut dosa karena Allah senantiasa mengawasinya dan selain itu ada sanksi hukuman dari hal yang dia lakukan itu. Karena selain takut dengan sanksi di duniannya, dia juga takut sanksi yang akan diberikan Allah di akhirat.